Syari’at bisa disebut syir’ah. Artinya secara bahasa adalah sumber air mengalir yang didatangi manusia atau binatang untuk minum. Perkataan “syara’a fiil maa’i” artinya datang ke sumber air mengalir atau datang pada syari’ah.
Kemudian kata tersebut digunakan untuk pengertian hukum-hukum Allah yang diturunkan unt...uk manusia.
Kata “syara’a” berarti memakai syari’at. Juga kata “syara’a” atau “istara’a” berarti membentuk syari’at atau hukum. Dalam hal ini Allah berfirman, “Untuk setiap umat di antara kamu (umat Nabi Muhammad dan umat-umat sebelumnya) Kami jadikan peraturan (syari’at) dan jalan yang terang.” [QS. Al-Maidah (5): 48]
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’at (peraturan) tentang urusan itu (agama), maka ikutilah syari’at itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang yang tidak mengetahui.” [QS. Al-Maidah (5): 18].
“Allah telah mensyari’atkan (mengatur) bagi kamu tentang agama sebagaimana apa yang telah diwariskan kepada Nuh.” [QS. Asy-Syuuraa (42): 13].
Sedangkan arti syari’at menurut istilah adalah “maa anzalahullahu li ‘ibaadihi minal ahkaami ‘alaa lisaani rusulihil kiraami liyukhrijan naasa min dayaajiirizh zhalaami ilan nuril bi idznihi wa yahdiyahum ilash shiraathil mustaqiimi.” Artinya, hukum-hukum (peraturan) yang diturunkan Allah swt. melalui rasul-rasulNya yang mulia, untuk manusia, agar mereka keluar dari kegelapan ke dalam terang, dan mendapatkan petunjuk ke jalan yang lurus.
Jika ditambah kata “Islam” di belakangnya, sehingga menjadi frase Syari’at Islam (asy-syari’atul islaamiyatu), istilah bentukan ini berarti, ” maa anzalahullahu li ‘ibaadihi minal ahkaami ‘alaa lisaani sayyidinaa muhammadin ‘alaihi afdhalush shalaati was salaami sawaa-un akaana bil qur-ani am bisunnati rasuulillahi min qaulin au fi’lin au taqriirin.” Maksudnya, syari’at Islam adalah hukum-hukum peraturan-peraturan) yang diturunkan Allah swt. untuk umat manusia melalui Nabi Muhammad saw. baik berupa Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi yang berwujud perkataan, perbuatan, dan ketetapan, atau pengesahan.
Terkadang syari’ah Islam juga dimaksudkan untuk pengertian Fiqh Islam. Jadi, maknanya umum, tetapi maksudnya untuk suatu pengertian khusus. Ithlaaqul ‘aammi wa yuraadubihil khaashsh (disebut umum padahal dimaksudkan khusus).
Tampilkan postingan dengan label SYARI'AT ISLAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SYARI'AT ISLAM. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 12 Maret 2011
~~::*{PEMBAGIAN SYARI'AT}*::~~
Hukum yang diturunkan melalui Nabi Muhammad saw. untuk segenap manusia dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Ilmu Tauhid, yaitu hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar-benar menjadi keimanan kita. Misalnya, peratu...ran yang berhubungan dengan Dzat dan Sifat Allah swt. yang harus iman kepada-Nya, iman kepada rasul-rasul-Nya, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan iman kepada hari akhir termasuk di dalamnya kenikmatan dan siksa, serta iman kepada qadar baik dan buruk. Ilmu tauhid ini dinamakan juga Ilmi Aqidah atau Ilmu Kalam.
2. Ilmu Akhlak, yaitu peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendidikan dan penyempurnaan jiwa. Misalnya, segala peraturan yang mengarah pada perlindungan keutamaan dan mencegah kejelekan-kejelekan, seperti kita harus berbuat benar, harus memenuhi janji, harus amanah, dan dilarang berdusta dan berkhianat.
3. Ilmu Fiqh, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh mengandung dua bagian: pertama, ibadah, yaitu yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan manusia dengan Tuhannya. Dan ibadah tidak sah (tidak diterima) kecuali disertai dengan niat. Contoh ibadah misalnya shalat, zakat, puasa, dan haji. Kedua, muamalat, yaitu bagian yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan antara manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh dapat juga disebut Qanun (undang-undang).
Hukum yang diturunkan melalui Nabi Muhammad saw. untuk segenap manusia dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
1. Ilmu Tauhid, yaitu hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar-benar menjadi keimanan kita. Misalnya, peratu...ran yang berhubungan dengan Dzat dan Sifat Allah swt. yang harus iman kepada-Nya, iman kepada rasul-rasul-Nya, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan iman kepada hari akhir termasuk di dalamnya kenikmatan dan siksa, serta iman kepada qadar baik dan buruk. Ilmu tauhid ini dinamakan juga Ilmi Aqidah atau Ilmu Kalam.
2. Ilmu Akhlak, yaitu peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendidikan dan penyempurnaan jiwa. Misalnya, segala peraturan yang mengarah pada perlindungan keutamaan dan mencegah kejelekan-kejelekan, seperti kita harus berbuat benar, harus memenuhi janji, harus amanah, dan dilarang berdusta dan berkhianat.
3. Ilmu Fiqh, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh mengandung dua bagian: pertama, ibadah, yaitu yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan manusia dengan Tuhannya. Dan ibadah tidak sah (tidak diterima) kecuali disertai dengan niat. Contoh ibadah misalnya shalat, zakat, puasa, dan haji. Kedua, muamalat, yaitu bagian yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan antara manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh dapat juga disebut Qanun (undang-undang).
Label:
SYARI'AT ISLAM
~~::*{DEVINSSI FIQIH ISLAM}*::~~
Fiqh menurut bahasa adalah tahu atau paham sesuatu. Hal ini seperti yang bermaktub dalam surat An-Nisa (4) ayat 78, “Maka mengapa orang-orang itu (munafikin) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan (pelajaran dan nasihat yang diberikan).”
Nabi Muhammad saw. bersabda, “Barangsiapa dikehendaki Allah keba...ikan, maka Allah akan memahamkannya di dalam perkara agama.”
Kata Faqiih adalah sebutan untuk seseorang yang mengetahui hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf, hukum-hukum tersebut diambil dari dalil-dalilnya secara terperinci.
Fiqh Islam menurut istilah adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum Allah atas perbuatan orang-orang mukallaf, hukum itu wajib atau haram dan sebagainya. Tujuannya supaya dapat dibedakan antara wajib, haram, atau boleh dikerjakan.
Ilmu Fiqh adalah diambil dengan jalan ijtihad. Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya menulis, Fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum Allah, di dalam perbuatan-perbuatan orang mukallaf (yang dibebani hukum) seperti wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah. Hukum-hukum itu diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah serta dari sumber-sumber dalil lain yang ditetapkan Allah swt. Apabila hukum-hukum tersebut dikeluarkan dari dali-dalil tersebut, maka disebut Fiqh.
Para ulama salaf (terdahulu) dalam mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil di atas hasilnya berbeda satu sama lain. Perbedaan ini adalah suatu keharusan. Sebab, pada umumnya dalil-dalil adalah dari nash (teks dasar) berbahasa Arab yang lafazh-lafazhnya (kata-katanya) menunjukkan kepada arti yang diperselisihkan di antara mereka.
Fiqh Islam terbagi menjadi enam bagian:
1. Bagian Ibadah, yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang dipakai untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. dan untuk mengagungkan kebesaran-Nya, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji.
2. Bagian Ahwal Syakhshiyah (al-ahwaalu asy-syakhsyiyyatu), yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang berhubungan dengan pembentukan dan pengaturan keluarga dan segala akibat-akibatnya, seperti perkawinan, mahar, nafkah, perceraian (talak-rujuk), iddah, hadhanah (pemeliharaan anak), radha’ah (menyusui), warisan, dan lain-lain. Oleh kebanyakan para mujtahidin, bagian kedua ini dimasukkan ke dalam bagian mu’amalah.
3. Bagian Mu’amalah (hukum perdata), yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur harta benda hak milik, akad (kontrak atau perjanjian), kerjasama sesama orang seperti jual-beli, sewa menyewa (ijarah), gadai (rahan), perkonsian (syirkah), dan lain-lain yang mengatur urusan harga benda seseorang, kelompok, dan segala sangkut-pautnya seperti hak dan kekuasaan.
4. Bagian Hudud dan Ta’zir (hukum pidana), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang berhubungan dengan kejahatan, pelanggaran, dan akibat-akibat hukumnya.
5. Bagian Murafa’at (hukum acara), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur cara mengajukan perkara, perselisihan, penuntutan, dan cara-cara penetapkan suatu tuntutan yang dapat diterima, dan cara-cara yang dapat melindungi hak-hak seseorang.
6. Bagian Sirra wa Maghazi (hukum perang), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur peperangan antar bangsa, mengatur perdamaian, piagam perjanjian, dokumen-dokumen dan hubungan-hubungan umat Islam dengan umat bukan Islam.
Jadi, Fiqh Islam adalah konsepsi-konsepsi yang diperlukan oleh umat Islam untuk mengatur kepentingan hidup mereka dalam segala segi, memberikan dasar-dasar terhadap tata administrasi, perdagangan, politik, dan peradaban. Artinya, Islam memang bukan hanya akidah keagamaan semata-mata, tapi akidah dan syariat, agama dan negara, yang berlaku sepanjang masa dan sembarang tempat.
Dalam Al-Qur’an ada 140 ayat yang secara khusus memuat hukum-hukum tentang ibadah, 70 ayat tentang ahwal syakhshiyah, 70 ayat tentang muamalah, 30 ayat tentang uqubah (hukuman), dan 20 ayat tentang murafa’at. Juga ada ayat-ayat yang membahas hubungan politik antara negara Islam dengan yang bukan Islam. Selain Al-Qur’an, keenam tema hukum tersebut di atas juga diterangkan lewat hadits-hadits Nabi. Sebagian hadits menguatkan peraturan-peraturan yang ada dalam ayat-ayat Al-Qur’an, sebagian ada yang memerinci karena Al-Qur’an hanya menyebutkan secara global, dan sebagian lagi menyebutkan suatu hukum yang tidak disebutkan dala mAl-Qur’an. Maka, fungsi hadits adalah sebagai keterangan dan penjelasan terhadap nash-nash (teks) Al-Qur’an yang dapat memenuhi kebutuhan (kepastian hukun) kaum muslimin.
Nabi Muhammad saw. bersabda, “Barangsiapa dikehendaki Allah keba...ikan, maka Allah akan memahamkannya di dalam perkara agama.”
Kata Faqiih adalah sebutan untuk seseorang yang mengetahui hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf, hukum-hukum tersebut diambil dari dalil-dalilnya secara terperinci.
Fiqh Islam menurut istilah adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum Allah atas perbuatan orang-orang mukallaf, hukum itu wajib atau haram dan sebagainya. Tujuannya supaya dapat dibedakan antara wajib, haram, atau boleh dikerjakan.
Ilmu Fiqh adalah diambil dengan jalan ijtihad. Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya menulis, Fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum Allah, di dalam perbuatan-perbuatan orang mukallaf (yang dibebani hukum) seperti wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah. Hukum-hukum itu diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah serta dari sumber-sumber dalil lain yang ditetapkan Allah swt. Apabila hukum-hukum tersebut dikeluarkan dari dali-dalil tersebut, maka disebut Fiqh.
Para ulama salaf (terdahulu) dalam mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil di atas hasilnya berbeda satu sama lain. Perbedaan ini adalah suatu keharusan. Sebab, pada umumnya dalil-dalil adalah dari nash (teks dasar) berbahasa Arab yang lafazh-lafazhnya (kata-katanya) menunjukkan kepada arti yang diperselisihkan di antara mereka.
Fiqh Islam terbagi menjadi enam bagian:
1. Bagian Ibadah, yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang dipakai untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. dan untuk mengagungkan kebesaran-Nya, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji.
2. Bagian Ahwal Syakhshiyah (al-ahwaalu asy-syakhsyiyyatu), yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang berhubungan dengan pembentukan dan pengaturan keluarga dan segala akibat-akibatnya, seperti perkawinan, mahar, nafkah, perceraian (talak-rujuk), iddah, hadhanah (pemeliharaan anak), radha’ah (menyusui), warisan, dan lain-lain. Oleh kebanyakan para mujtahidin, bagian kedua ini dimasukkan ke dalam bagian mu’amalah.
3. Bagian Mu’amalah (hukum perdata), yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur harta benda hak milik, akad (kontrak atau perjanjian), kerjasama sesama orang seperti jual-beli, sewa menyewa (ijarah), gadai (rahan), perkonsian (syirkah), dan lain-lain yang mengatur urusan harga benda seseorang, kelompok, dan segala sangkut-pautnya seperti hak dan kekuasaan.
4. Bagian Hudud dan Ta’zir (hukum pidana), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang berhubungan dengan kejahatan, pelanggaran, dan akibat-akibat hukumnya.
5. Bagian Murafa’at (hukum acara), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur cara mengajukan perkara, perselisihan, penuntutan, dan cara-cara penetapkan suatu tuntutan yang dapat diterima, dan cara-cara yang dapat melindungi hak-hak seseorang.
6. Bagian Sirra wa Maghazi (hukum perang), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur peperangan antar bangsa, mengatur perdamaian, piagam perjanjian, dokumen-dokumen dan hubungan-hubungan umat Islam dengan umat bukan Islam.
Jadi, Fiqh Islam adalah konsepsi-konsepsi yang diperlukan oleh umat Islam untuk mengatur kepentingan hidup mereka dalam segala segi, memberikan dasar-dasar terhadap tata administrasi, perdagangan, politik, dan peradaban. Artinya, Islam memang bukan hanya akidah keagamaan semata-mata, tapi akidah dan syariat, agama dan negara, yang berlaku sepanjang masa dan sembarang tempat.
Dalam Al-Qur’an ada 140 ayat yang secara khusus memuat hukum-hukum tentang ibadah, 70 ayat tentang ahwal syakhshiyah, 70 ayat tentang muamalah, 30 ayat tentang uqubah (hukuman), dan 20 ayat tentang murafa’at. Juga ada ayat-ayat yang membahas hubungan politik antara negara Islam dengan yang bukan Islam. Selain Al-Qur’an, keenam tema hukum tersebut di atas juga diterangkan lewat hadits-hadits Nabi. Sebagian hadits menguatkan peraturan-peraturan yang ada dalam ayat-ayat Al-Qur’an, sebagian ada yang memerinci karena Al-Qur’an hanya menyebutkan secara global, dan sebagian lagi menyebutkan suatu hukum yang tidak disebutkan dala mAl-Qur’an. Maka, fungsi hadits adalah sebagai keterangan dan penjelasan terhadap nash-nash (teks) Al-Qur’an yang dapat memenuhi kebutuhan (kepastian hukun) kaum muslimin.
Label:
SYARI'AT ISLAM
Jumat, 04 Maret 2011
RUKUN SHOLAT
Rukun sholat adalah bagian dari sholat tersebut dan jika ditinggalkan maka batallah sholat tersebut atau batal rekaat dalam sholat. maka rukun-rukun sholat berikut harus dilaksanakan semua dalam setiap sholat kita. ada 14 rukun dalam sholat :
1. Berdiri ketika sholat.
Berdasarkan firman Allah :
وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
Artinya : " Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'" (QS Al-Baqoroh : 238)
2. Takbiratul Ihram.
Berdasarkan Sabda Nabi -sholallahu alaihi wasallam- :
ثم استقبل القبلة وكبر
Artinya : "kemudian menghadaplah kekiblat dan takbirlah."
Yang dimaksud "Takbiratul Ihram" adalah ucapan "Allahu Akbar" ketika memulai sholat. sedangkan mengangkat tangan ketika takbir adalah sunnah.
3. Membaca Al-fatehah.
Berdasarkan sabda Nabi -sholallahu alaihi wasallam- :
لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب
Artinya : "Sholat itu tidak sah jika belum membaca al-fatehah."
4. Rukuk pada setiap rekaat.
Berdasarkan firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu." (QS Al-Hajj : 77)
5. Bangun dari rukuk.
Berdasarkan sabda Nabi -sholallahu alaihi wasallam- :
صلوا كما رأيتموني أصلي
Artinya : "Sholatlah kamu sebagaimana aku sholat."
6. I'tidal.
I'tidal adalah setelah bangun dari rukuk kemudian kembali keposisi berdiri.
Berdasarkan sabda Nabi -sholallahu alaihi wasallam- :
صلوا كما رأيتموني أصلي
Artinya : "Sholatlah kamu sebagaimana aku sholat."
7. Sujud.
Berdasarkan firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu." (QS Al-Hajj : 77)
8. Bangun dari sujud dan duduk diantara dua sujud.
Berdasarkan hadist dari 'Aisyah :
كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا رفع رأسه من السجود ; لم يسجد حتى يستوي قاعدا
Artinya : "Nabi-sholallahu alaihi wasallam- ketika beranjak dari sujudnya, beliau tidak kembali sujud kecuali telah sempurna dalam duduknya." (HR Muslim)
9. Tuma'ninah dalam setiap gerakan.
Yang dimaksud "tuma'ninah" adalah tenang, melakukan gerakan-gerakan sholat dengan tenang dan tidak mengurangi sedikitpun gerakan-gerakan tersebut dan melakukannya dengan sempurna.
10. Tasyahud akhir.
Berdasarkan sabda Nabi -sholallahu alaihi wasallam- :
صلوا كما رأيتموني أصلي
Artinya : "Sholatlah kamu sebagaimana aku sholat."
11. Duduk ketika tsyahud akhir.
12. Sholawat atas Nabi ketika duduk dalam tasyahud akhir.
Lafadz sholawat yang diucapkan ketika tasyahud akhir adalah :
اللهم صل على محمد
"Allahumma Sholli 'Ala Muhammad."
dan jika menambah maka itu adalah sunnah.
13. Tertib dalam semua rukun-rukunnya.
Melakukan rukun-rukun sholat secara berurutan, mulai dari takbir sampai salam sesuai tuntunan Nabi -sholallahu alaihi wasallam- :
صلوا كما رأيتموني أصلي
Artinya : "Sholatlah kamu sebagaimana aku sholat."
14. Salam.
Berdasarkan sabda Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- :
وختامها التسليم
Artinya : "dan penutupnya (sholat) adalah salam."
salam kekanan adalah termasuk rukun sholat. sedangkan salam kekiri adalah sunnah.
Demikianlah 14 rukun sholat yang harus diketahui setiap muslim. dan ajarilah anak-anak mulai dari dia kecil sehingga dapat mempraktekkannya ketika dewasa.
Allahu a'lam
1. Berdiri ketika sholat.
Berdasarkan firman Allah :
وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
Artinya : " Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu'" (QS Al-Baqoroh : 238)
2. Takbiratul Ihram.
Berdasarkan Sabda Nabi -sholallahu alaihi wasallam- :
ثم استقبل القبلة وكبر
Artinya : "kemudian menghadaplah kekiblat dan takbirlah."
Yang dimaksud "Takbiratul Ihram" adalah ucapan "Allahu Akbar" ketika memulai sholat. sedangkan mengangkat tangan ketika takbir adalah sunnah.
3. Membaca Al-fatehah.
Berdasarkan sabda Nabi -sholallahu alaihi wasallam- :
لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب
Artinya : "Sholat itu tidak sah jika belum membaca al-fatehah."
4. Rukuk pada setiap rekaat.
Berdasarkan firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu." (QS Al-Hajj : 77)
5. Bangun dari rukuk.
Berdasarkan sabda Nabi -sholallahu alaihi wasallam- :
صلوا كما رأيتموني أصلي
Artinya : "Sholatlah kamu sebagaimana aku sholat."
6. I'tidal.
I'tidal adalah setelah bangun dari rukuk kemudian kembali keposisi berdiri.
Berdasarkan sabda Nabi -sholallahu alaihi wasallam- :
صلوا كما رأيتموني أصلي
Artinya : "Sholatlah kamu sebagaimana aku sholat."
7. Sujud.
Berdasarkan firman Allah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu." (QS Al-Hajj : 77)
8. Bangun dari sujud dan duduk diantara dua sujud.
Berdasarkan hadist dari 'Aisyah :
كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا رفع رأسه من السجود ; لم يسجد حتى يستوي قاعدا
Artinya : "Nabi-sholallahu alaihi wasallam- ketika beranjak dari sujudnya, beliau tidak kembali sujud kecuali telah sempurna dalam duduknya." (HR Muslim)
9. Tuma'ninah dalam setiap gerakan.
Yang dimaksud "tuma'ninah" adalah tenang, melakukan gerakan-gerakan sholat dengan tenang dan tidak mengurangi sedikitpun gerakan-gerakan tersebut dan melakukannya dengan sempurna.
10. Tasyahud akhir.
Berdasarkan sabda Nabi -sholallahu alaihi wasallam- :
صلوا كما رأيتموني أصلي
Artinya : "Sholatlah kamu sebagaimana aku sholat."
11. Duduk ketika tsyahud akhir.
12. Sholawat atas Nabi ketika duduk dalam tasyahud akhir.
Lafadz sholawat yang diucapkan ketika tasyahud akhir adalah :
اللهم صل على محمد
"Allahumma Sholli 'Ala Muhammad."
dan jika menambah maka itu adalah sunnah.
13. Tertib dalam semua rukun-rukunnya.
Melakukan rukun-rukun sholat secara berurutan, mulai dari takbir sampai salam sesuai tuntunan Nabi -sholallahu alaihi wasallam- :
صلوا كما رأيتموني أصلي
Artinya : "Sholatlah kamu sebagaimana aku sholat."
14. Salam.
Berdasarkan sabda Nabi -sholallahu 'alaihi wasallam- :
وختامها التسليم
Artinya : "dan penutupnya (sholat) adalah salam."
salam kekanan adalah termasuk rukun sholat. sedangkan salam kekiri adalah sunnah.
Demikianlah 14 rukun sholat yang harus diketahui setiap muslim. dan ajarilah anak-anak mulai dari dia kecil sehingga dapat mempraktekkannya ketika dewasa.
Allahu a'lam
Label:
SYARI'AT ISLAM
~~{PENJELASAN RUKUN IMAN}~~
Sebagai salah satu syarat dari iman adalah adanya keyakinan. Dan keyakinan tersebut dapat muncul dari pengetahuan atau ilmu tentang hal tersebut. Dan masalah tersebut telah dijelaskan oleh para ulama dengan penjelasan yang tuntas dan sangat jelas bagi umat.
Iman kepada Allah Subhanallohu wa Ta’ala
Kita mengimani Rububiyah Allah Subhanahu Wa Ta’ala, artinya bahwa Allah adalah Rabb: Pencipta, Penguasa dan Pengatur segala yang ada di alam semesta ini. Kita juga harus mengimani uluhiyah Allah Subhanahu Wa Ta’ala artinya Allah adalah Ilaah (sembahan) Yang hak, sedang segala sembahan selain-Nya adalah batil. Keimanan kita kepada Allah belumlah lengkap kalau tidak mengimani Asma’ dan Sifat-Nya, artinya bahwa Allah memiliki Nama-nama yang maha Indah serta sifat-sifat yang maha sempurna dan maha luhur.
Dan kita mengimani keesaan Allah Subhanallohu wa Ta’aladalam hal itu semua, artinya bahwa Allah Subhanallohu wa Ta’ala tiada sesuatupun yang menjadi sekutu bagi-Nya dalam rububiyah, uluhiyah, maupun dalam Asma’ dan sifat-Nya.
Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang artinya: “(Dia adalah) Tuhan seluruh langit dan bumi serta semua yang ada di antara keduanya. Maka sembahlah Dia dan berteguh hatilah dalam beridat kepada-Nya. Adakah kamu
mengetahui ada sesuatu yang sama dengan-Nya (yang patut disembah)?”. (QS. Maryam: 65)
Dan firman Allah, yang artinya: “Tiada sesuatupun yang serupa dengan-Nya. Dan Dia-lah yang maha mendengar lagi Maha melihat”. (QS. Asy-Syura:11)
Iman Kepada Malaikat
Bagaimana kita mengimani para malaikat ? mengimani para malaikat Allah yakni dengan meyakini kebenaran adanya para malaikat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Dan para malaikat itu, sebagaimana firman-Nya, yang artinya: ”Sebenarnya (malaikat-malaikat itu) adalah hamba-hamba yang dimuliakan, tidak pernah mereka itu mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya.” (QS. Al-anbiya: 26-27)
Mereka diciptakan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, maka mereka beribadah kepada-Nya dan mematuhi segala perintah-Nya. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’, yang artinya: ” …Dan malaikat-malaikat yang disisi-Nya mereka tidak bersikap angkuh untuk beribadah kepada-Nyadan tiada (pula) merasa letih. Mereka selalu bertasbih malam dan siang tiada henti-hentinya. “ (QS. Al-Anbiya: 19-20).
Iman Kepada Kitab Allah
Kita mengimani bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menurunkan kepada rasul-rasul-Nya kitab-kitab sebagai hujjah buat umat manusia dan sebagai pedoman hidup bagi orang-orang yang mengamalkannya, dengan kitab-kitab itulah para rasul mengajarkan kepada umatnya kebenaran dan kebersihan jiwa mereka dari kemuysrikan. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’, yang artinya: ”Sungguh, kami telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka Al-kitab dan neraca (keadilan) agar manusia melaksanakan keadilan… “ (QS. Al-Hadid: 25)
Dari kitab-kitab itu, yang kita kenal ialah :
*
Taurat, yang Allah turunkan kepada nabi Musa alaihi sallam, sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Maidah: 44.
*
Zabur, ialah kitab yang diberikan Allah Subhanahu Wa Ta’ala kepada Daud alaihi sallam.
*
Injil, diturunkan Allah kepada nabi Isa, sebagai pembenar dan pelengkap Taurat. Firman Allah : ”…Dan Kami telah memberikan kepadanya (Isa) injil yang berisi petunjuk dan nur, dan sebagai pembenar kitab yang sebelumnya yaitu Taurat, serta sebagai petunjuk dan pengajaran bagi orang-orang yang bertaqwa.” (QS : Al-Maidah : 46)
*
Shuhuf, (lembaran-lembaran) yang diturunkan kepada nabi Ibrahim dan Musa, ‘Alaihimas-shalatu Wassalam.
*
Al-Quran, kitab yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala turunkan kepada Nabi Muhammad shalallohu ‘alahi wa sallam, penutup para nabi. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang artinya: ” Bulan Ramadhan yang diturunkan padanya (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi umat manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang haq dan yang batil…” (QS. Al Baqarah: 185).
Iman Kepada Rasul-Rasul
Kita mengimani bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah mengutus rasul-rasul kepada umat manusia, Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang artinya: ” (Kami telah mengutus mereka) sebagai rasul-rasul pembawa berita genbira dan pemberi peringatan, supaya tiada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah (diutusnya) rasul-rasul itu. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. AN-Nisa: 165).
Kita mengimani bahwa rasul pertama adalah nabi Nuh dan rasul terakhir adalah Nabi Muhammad shalallohu ‘alahi wa sallam, semoga shalawat dan salam sejahtera untuk mereka semua. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang artinya: ”Sesungguhnya Kami telahmewahyukan kepadamu sebagaimana Kami telah mewahyukan kepada Nuh dan nabi-nabi yang (datang) sesudahnya…” (QS. An-Nisa: 163).
Iman Kepada Hari Kiamat
Kita mengimani kebenaran hari akhirat, yaitu hari kiamat, yang tiada kehidupan lain sesudah hari tersebut.
Untuk itu kita mengimani kebangkitan, yaitu dihidupannya semua mahkluk yang sesudah mati oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang artinya:”Dan ditiuuplah sangkakala, maka matilah siapa yang ada dilangit dan siapa yang ada di bumi kecuali yang dikehendaki Allah. Kemudian ditiup sangkakala itu sekali lagi, maka tiba-tiba mereka bangkitmenunggu (putusannya masing-masing).” (QS. Az-Zumar: 68)
Kita mengimani adanya catatan-catatan amal yang diberikan kepada setiap manusia. Ada yang mengambilnya dengan tangan kanan dan ada yang mengambilnya dari belakang punggungnya dengan tangan kiri. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang artinya: ” Adapun orang yang diberikan kitabnya dengan tangan kanannya, maka dia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah dan dia akan kembali kepada kaumnya (yang sama-sama beriman) dengan gembira. Adapun orang yang diberikan kitabnya dari belakang punggungnya, maka dia akan berteriak celakalah aku dan dia akan masuk neraka yang menyala.” (QS. Al-Insyiqaq: 13-14).
Iman Kepada Qadar Baik dan Buruk
Kita juga mengimani qadar (takdir) , yang baik dan yang buruk; yaitu ketentuan yang telah ditetapkan Allah untuk seluruh mahkluk-Nya sesuai dengan ilmu-Nya dan menurut hikmah kebijakan-Nya.
Iman kepada qadar ada empat tingkatan:
1.
‘Ilmu
ialah mengimani bahwa Allah Maha tahu atas segala sesuatu,mengetahui apa yang terjadi, dengan ilmu-Nya yang Azali dan abadi. Allah sama sekali tidak menjadi tahu setelah sebelumnya tidakmenjadi tahu dan sama sekali tidak lupa dengan apa yang dikehendaki.
2.
Kitabah
ialah mengimani bahwa Allah telah mencatat di Lauh Mahfuzh apa yang terjadi sampai hari kiamat. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang artinya: ”Apakah kamu tidak mengetahui bahwa Allah mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi. sesungguhnya tu (semua) tertulis dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya Allah yang demikian itu amat mudah bagi Allah.” (QS. Al-Hajj: 70)
3.
Masyi’ah
ialah mengimani bawa Allah Subhanahu Wa Ta’ala. telah menghendaki segala apa yang ada di langit dan di bumi, tiada sesuatupun yang terjadi tanpa dengan kehendak-Nya. Apa yang dikehendaki Allah itulah yang terjadi dan apa yang tidak dikehendaki Allah tidak akan terjadi.
4.
Khal
Ialah mengimani Allah Subhanahu Wa Ta’ala. adalah pencipta segala sesuatu. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang artinya: ” Alah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu. Hanya kepunyaan-Nyalah kunci-kunci (perbendaharaan) langit dan bumi.” (QS. Az-Zumar: 62-63).
Keempat tingkatan ini meliputi apa yang terjadi dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala sendiri dan apa yang terjadi dari mahkluk. Maka segala apa yang dilakukan oleh mahkluk berupa ucapan, perbuatan atau tindakan meninggalkan, adalah diketahui, dicatat dan dikehendaki serta diciptakan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Iman kepada Allah Subhanallohu wa Ta’ala
Kita mengimani Rububiyah Allah Subhanahu Wa Ta’ala, artinya bahwa Allah adalah Rabb: Pencipta, Penguasa dan Pengatur segala yang ada di alam semesta ini. Kita juga harus mengimani uluhiyah Allah Subhanahu Wa Ta’ala artinya Allah adalah Ilaah (sembahan) Yang hak, sedang segala sembahan selain-Nya adalah batil. Keimanan kita kepada Allah belumlah lengkap kalau tidak mengimani Asma’ dan Sifat-Nya, artinya bahwa Allah memiliki Nama-nama yang maha Indah serta sifat-sifat yang maha sempurna dan maha luhur.
Dan kita mengimani keesaan Allah Subhanallohu wa Ta’aladalam hal itu semua, artinya bahwa Allah Subhanallohu wa Ta’ala tiada sesuatupun yang menjadi sekutu bagi-Nya dalam rububiyah, uluhiyah, maupun dalam Asma’ dan sifat-Nya.
Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang artinya: “(Dia adalah) Tuhan seluruh langit dan bumi serta semua yang ada di antara keduanya. Maka sembahlah Dia dan berteguh hatilah dalam beridat kepada-Nya. Adakah kamu
mengetahui ada sesuatu yang sama dengan-Nya (yang patut disembah)?”. (QS. Maryam: 65)
Dan firman Allah, yang artinya: “Tiada sesuatupun yang serupa dengan-Nya. Dan Dia-lah yang maha mendengar lagi Maha melihat”. (QS. Asy-Syura:11)
Iman Kepada Malaikat
Bagaimana kita mengimani para malaikat ? mengimani para malaikat Allah yakni dengan meyakini kebenaran adanya para malaikat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Dan para malaikat itu, sebagaimana firman-Nya, yang artinya: ”Sebenarnya (malaikat-malaikat itu) adalah hamba-hamba yang dimuliakan, tidak pernah mereka itu mendahului-Nya dengan perkataan dan mereka mengerjakan perintah-perintah-Nya.” (QS. Al-anbiya: 26-27)
Mereka diciptakan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, maka mereka beribadah kepada-Nya dan mematuhi segala perintah-Nya. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’, yang artinya: ” …Dan malaikat-malaikat yang disisi-Nya mereka tidak bersikap angkuh untuk beribadah kepada-Nyadan tiada (pula) merasa letih. Mereka selalu bertasbih malam dan siang tiada henti-hentinya. “ (QS. Al-Anbiya: 19-20).
Iman Kepada Kitab Allah
Kita mengimani bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah menurunkan kepada rasul-rasul-Nya kitab-kitab sebagai hujjah buat umat manusia dan sebagai pedoman hidup bagi orang-orang yang mengamalkannya, dengan kitab-kitab itulah para rasul mengajarkan kepada umatnya kebenaran dan kebersihan jiwa mereka dari kemuysrikan. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’, yang artinya: ”Sungguh, kami telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka Al-kitab dan neraca (keadilan) agar manusia melaksanakan keadilan… “ (QS. Al-Hadid: 25)
Dari kitab-kitab itu, yang kita kenal ialah :
*
Taurat, yang Allah turunkan kepada nabi Musa alaihi sallam, sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Maidah: 44.
*
Zabur, ialah kitab yang diberikan Allah Subhanahu Wa Ta’ala kepada Daud alaihi sallam.
*
Injil, diturunkan Allah kepada nabi Isa, sebagai pembenar dan pelengkap Taurat. Firman Allah : ”…Dan Kami telah memberikan kepadanya (Isa) injil yang berisi petunjuk dan nur, dan sebagai pembenar kitab yang sebelumnya yaitu Taurat, serta sebagai petunjuk dan pengajaran bagi orang-orang yang bertaqwa.” (QS : Al-Maidah : 46)
*
Shuhuf, (lembaran-lembaran) yang diturunkan kepada nabi Ibrahim dan Musa, ‘Alaihimas-shalatu Wassalam.
*
Al-Quran, kitab yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala turunkan kepada Nabi Muhammad shalallohu ‘alahi wa sallam, penutup para nabi. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang artinya: ” Bulan Ramadhan yang diturunkan padanya (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi umat manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang haq dan yang batil…” (QS. Al Baqarah: 185).
Iman Kepada Rasul-Rasul
Kita mengimani bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah mengutus rasul-rasul kepada umat manusia, Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang artinya: ” (Kami telah mengutus mereka) sebagai rasul-rasul pembawa berita genbira dan pemberi peringatan, supaya tiada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah (diutusnya) rasul-rasul itu. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. AN-Nisa: 165).
Kita mengimani bahwa rasul pertama adalah nabi Nuh dan rasul terakhir adalah Nabi Muhammad shalallohu ‘alahi wa sallam, semoga shalawat dan salam sejahtera untuk mereka semua. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang artinya: ”Sesungguhnya Kami telahmewahyukan kepadamu sebagaimana Kami telah mewahyukan kepada Nuh dan nabi-nabi yang (datang) sesudahnya…” (QS. An-Nisa: 163).
Iman Kepada Hari Kiamat
Kita mengimani kebenaran hari akhirat, yaitu hari kiamat, yang tiada kehidupan lain sesudah hari tersebut.
Untuk itu kita mengimani kebangkitan, yaitu dihidupannya semua mahkluk yang sesudah mati oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang artinya:”Dan ditiuuplah sangkakala, maka matilah siapa yang ada dilangit dan siapa yang ada di bumi kecuali yang dikehendaki Allah. Kemudian ditiup sangkakala itu sekali lagi, maka tiba-tiba mereka bangkitmenunggu (putusannya masing-masing).” (QS. Az-Zumar: 68)
Kita mengimani adanya catatan-catatan amal yang diberikan kepada setiap manusia. Ada yang mengambilnya dengan tangan kanan dan ada yang mengambilnya dari belakang punggungnya dengan tangan kiri. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang artinya: ” Adapun orang yang diberikan kitabnya dengan tangan kanannya, maka dia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah dan dia akan kembali kepada kaumnya (yang sama-sama beriman) dengan gembira. Adapun orang yang diberikan kitabnya dari belakang punggungnya, maka dia akan berteriak celakalah aku dan dia akan masuk neraka yang menyala.” (QS. Al-Insyiqaq: 13-14).
Iman Kepada Qadar Baik dan Buruk
Kita juga mengimani qadar (takdir) , yang baik dan yang buruk; yaitu ketentuan yang telah ditetapkan Allah untuk seluruh mahkluk-Nya sesuai dengan ilmu-Nya dan menurut hikmah kebijakan-Nya.
Iman kepada qadar ada empat tingkatan:
1.
‘Ilmu
ialah mengimani bahwa Allah Maha tahu atas segala sesuatu,mengetahui apa yang terjadi, dengan ilmu-Nya yang Azali dan abadi. Allah sama sekali tidak menjadi tahu setelah sebelumnya tidakmenjadi tahu dan sama sekali tidak lupa dengan apa yang dikehendaki.
2.
Kitabah
ialah mengimani bahwa Allah telah mencatat di Lauh Mahfuzh apa yang terjadi sampai hari kiamat. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang artinya: ”Apakah kamu tidak mengetahui bahwa Allah mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi. sesungguhnya tu (semua) tertulis dalam sebuah kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya Allah yang demikian itu amat mudah bagi Allah.” (QS. Al-Hajj: 70)
3.
Masyi’ah
ialah mengimani bawa Allah Subhanahu Wa Ta’ala. telah menghendaki segala apa yang ada di langit dan di bumi, tiada sesuatupun yang terjadi tanpa dengan kehendak-Nya. Apa yang dikehendaki Allah itulah yang terjadi dan apa yang tidak dikehendaki Allah tidak akan terjadi.
4.
Khal
Ialah mengimani Allah Subhanahu Wa Ta’ala. adalah pencipta segala sesuatu. Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang artinya: ” Alah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu. Hanya kepunyaan-Nyalah kunci-kunci (perbendaharaan) langit dan bumi.” (QS. Az-Zumar: 62-63).
Keempat tingkatan ini meliputi apa yang terjadi dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala sendiri dan apa yang terjadi dari mahkluk. Maka segala apa yang dilakukan oleh mahkluk berupa ucapan, perbuatan atau tindakan meninggalkan, adalah diketahui, dicatat dan dikehendaki serta diciptakan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Label:
SYARI'AT ISLAM
~~{MAKNA RUKUN ISLAM}~~
Makna dan Hakikat Rukun Islam
Islam dibangun di atas lima dasar, yaitu rukun Islam. Ibarat sebuah rumah, rukun Islam merupakan tiang-tiang penyangga bangunan ke-Islaman seseorang. Bukan hanya shalat sebagai tiang agama (Ash-Shalatu ‘imaduddin) tapi juga zakat, shaum dan haji adalah tiang-tiang agama. Oleh karena itu semua disebut Arkanul Islam (Tiang-tiang/penyangga Islam). Di dalamnya tercakup hukum-hukum Islam yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. “Sesungguhnya Islam itu dibangun atas lima perkara : bersaksi sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah dan puasa di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari dan Muslim). Bagi siapa saja yang telah mengerjakan rukun Islam yang lima belum berarti bahwa ia telah total masuk ke dalam Islam. Ia baru membangun landasan bagi amal-amal yang lain.
Rukun Islam merupakan landasan operasional dari rukun Iman dan bukan operasionalisasi dari rukun Iman. Belum cukup dikatakan beriman hanya dengan mengerjakan rukun Islam tanpa ada upaya untuk menegakkannya.
Selain itu rukun Islam merupakan training center / pusat pelatihan bagi orang mukmin. Sebagaimana halnya training-training pada umumnya, maka keberhasilan suatu training bukan diukur dari apakah training itu telah selesai diikuti dengan baik atau tidak. Melainkan dari sejauh mana hasil yang diperoleh dalam training tersebut mampu menjawab/ menyelesaikan permasalahan konkrit yang dihadapi. Maka dari sinilah dapat kita pahami perbedaan antara “mengerjakan” dengan “menegakkan” rukun Islam. Yang pertama (mengerjakan) kita analogikan sebagai training, sedang yang kedua merupakan aplikasi yang akan menentukan efektivitas training tersebut.
· Syahadah adalah Agreement. Yaitu perjanjian antara seorang muslim dengan Allah SWT (7:172). Dengan menyatakan Laa ilaaha illallah, seorang muslim telah siap untuk bertarung melawan hidup, menghadapi cobaan dan melawan segala bentuk illah di luar Allah. Dengan syahadat seseorang bersedia melaksanakan segala konsekuensi sebagai seorang muslim, termasuk melaksanakan apa-apa yang merupakan kewajibannya. Itulah sebabnya mengapa seseorang tidak wajib mengerjakan shalat, zakat, shaum dan haji, sedang ia bukan seorang muslim, sedangkan ia belum bersyahadat. Karena sebelumnya shalat, zakat, shaum dan haji merupakan suatu training center yang telah dipersiapkan Allah sesuai dengan motivasi, tujuan dan cara hidup seorang muslim. Kelima rukun Islam tersebut masing-masing merupakan suatu paket training dan masing-masing memiliki sasaran pencapaiannya sendiri, berbeda antara satu dengan yang lainnya. Masing-masing saling melengkapi, membentuk kekuatan dan ketinggian seorang muslim serta kelengkapan bagi Penegakkan Aturan Hidup Islam di atas aturan hidup lain.
· Shalat adalah training yang bertujuan agar setiap muslim mengetahui, memahami, menguasai dan mengamalkan dalam setiap lintasan hati, pemikiran, ucapan dan tindakannya bahwa setiap sendi kehidupan ini adalah dalam rangka sujud atau beribadah kepada Allah (QS.6 : 162). Karena pengertian ibadah dalam Islam berbeda sekali dengan ibadah dalam agama-agama lain. Ibadah dalam Islam tidak terbatas pada praktek-praktek ibadah khusus/ritual saja, tapi juga mencakup seluruh aktivitas hidup manusia. Apabila tujuan hidup kita adalah mengabdi pada Allah, maka hendaklah kita memandang seluruh fenomena hidup ini sebagai tanggung jawab moral yang berdimensi banyak. Seluruh tindakan kita, bahkan yang tampaknya kecil, harus dilakukan sebagai tindakan pengabdian kepada Allah.
· Zakat adalah training yang bertujuan agar setiap muslim mengetahui, memahami dan mengamalkan bahwa setiap harta dan rezeki statusnya adalah milik Allah dan setiap muslim berkewajiban untuk menegakkan keadilan sosial. Salah satu kriteria orang yang bertakwa adalah menginfakkan sebagian rizki yang telah Allah berikan (QS.2:2-3). Dan setiap muslim hendaknya sadar bahwa mereka hanya diberi amanah untuk menguasai, tapi kemudian berkewajiban untuk menginfakkannya (QS.57:7). Allah telah mengatur bahwa di dalam harta-harta kita sesungguhnya terdapat hak-hak orang lain (QS.70:24-25). Dengan berzakat sesungguhnya seseorang telah membersihkan hartanya dari sebagian kecil harta yang bukan menjadi haknya (QS.9:103). Kalau kita mempelajari dengan sungguh-sungguh sistem zakat ini, niscaya kita akan sampai pada kesimpulan bahwa dia merupakan konsep dasar tata ekonomi dalam Islam. Penjabaran konsep ini insya Allah merupakan solusi tata ekonomi dunia di masa yang akan datang.
· Shaum adalah training yang bertujuan untuk membebaskan muslim dari perbudakan kebiasaan, baik secara jasmani maupun rohani. Perbudakan kebiasaan terhadap jasmani manusia dapat dilihat dari pola perilaku makannya. Dengan shaum seorang muslim siap untuk makan kapan saja sesuai dengan yang Allah rizkikan kepadanya. Betapapun laparnya, seorang muslim tidak akan mencuri. Dengan training shaum ini seorang muslim dapat ikut merasakan kesulitan orang kecil yang belum tentu dalam seharinya selalu bertemu dengan nasi. Perbudakan kebiasaan terhadap ruhani terlihat dari kenyataan bahwa sebagian besar manusia lebih banyak memperturutkan hawa nafsu / syahwat daripada ketinggian ruhaninya. Terbukti segala macam bentuk akhlak dan perilaku, baik perkataan maupun perbuatan yang tidak Islami sebenarnya didasari oleh hawa nafsu. Semata-mata mengikuti pikiran dan perasaan bukan didasari oleh petunjuk. Orang yang selalu dibimbing petunjuk, akhlak dan perilakunya tentu mencerminkan ruhani Islam yang tinggi jauh dari perbuatan keji. Dalam shaum, seseoang dilatih untuk tidak berbuat bahkan berkata keji karena akan merusak shaumnya (Hadits :”Banyak orang yang berpuasa, tetapi tidak ada yang ia dapatkan kecuali hanya lapar dan dahaga”). Begitu pula, setelah Ramadhan berlalu apa yang kita latih dalam bulan suci tersebut seharusnya kita aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
· Haji adalah training yang bertujuan agar setiap muslim memahami dan mengamalkan persatuan dan persamaan derajat, baik secara fisik maupun spiritual dalam hubungan dengan sesama manusia. Kesatuan dan persamaan derajat secara fisikal yang ingin dicapai oleh training haji dilatihkan pada saat wukuf di Padang Arofah. Tidak ada perbedaan warna, bahasa, bangsa dan kedudukan sosial pada waktu itu. Semua sama di hadapan Allah, semua mengharapkan ampunan dan rahmat-Nya. Mabrur tidaknya haji seseorang diukur dari seberapa jauh seseorang menegakkan nilai-nilai persatuan dan persamaan derajat yang telah dikerjakan dalam training haji ke dalam kehidupan sehari-hari.
Islam dibangun di atas lima dasar, yaitu rukun Islam. Ibarat sebuah rumah, rukun Islam merupakan tiang-tiang penyangga bangunan ke-Islaman seseorang. Bukan hanya shalat sebagai tiang agama (Ash-Shalatu ‘imaduddin) tapi juga zakat, shaum dan haji adalah tiang-tiang agama. Oleh karena itu semua disebut Arkanul Islam (Tiang-tiang/penyangga Islam). Di dalamnya tercakup hukum-hukum Islam yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. “Sesungguhnya Islam itu dibangun atas lima perkara : bersaksi sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah dan puasa di bulan Ramadhan” (HR. Bukhari dan Muslim). Bagi siapa saja yang telah mengerjakan rukun Islam yang lima belum berarti bahwa ia telah total masuk ke dalam Islam. Ia baru membangun landasan bagi amal-amal yang lain.
Rukun Islam merupakan landasan operasional dari rukun Iman dan bukan operasionalisasi dari rukun Iman. Belum cukup dikatakan beriman hanya dengan mengerjakan rukun Islam tanpa ada upaya untuk menegakkannya.
Selain itu rukun Islam merupakan training center / pusat pelatihan bagi orang mukmin. Sebagaimana halnya training-training pada umumnya, maka keberhasilan suatu training bukan diukur dari apakah training itu telah selesai diikuti dengan baik atau tidak. Melainkan dari sejauh mana hasil yang diperoleh dalam training tersebut mampu menjawab/ menyelesaikan permasalahan konkrit yang dihadapi. Maka dari sinilah dapat kita pahami perbedaan antara “mengerjakan” dengan “menegakkan” rukun Islam. Yang pertama (mengerjakan) kita analogikan sebagai training, sedang yang kedua merupakan aplikasi yang akan menentukan efektivitas training tersebut.
· Syahadah adalah Agreement. Yaitu perjanjian antara seorang muslim dengan Allah SWT (7:172). Dengan menyatakan Laa ilaaha illallah, seorang muslim telah siap untuk bertarung melawan hidup, menghadapi cobaan dan melawan segala bentuk illah di luar Allah. Dengan syahadat seseorang bersedia melaksanakan segala konsekuensi sebagai seorang muslim, termasuk melaksanakan apa-apa yang merupakan kewajibannya. Itulah sebabnya mengapa seseorang tidak wajib mengerjakan shalat, zakat, shaum dan haji, sedang ia bukan seorang muslim, sedangkan ia belum bersyahadat. Karena sebelumnya shalat, zakat, shaum dan haji merupakan suatu training center yang telah dipersiapkan Allah sesuai dengan motivasi, tujuan dan cara hidup seorang muslim. Kelima rukun Islam tersebut masing-masing merupakan suatu paket training dan masing-masing memiliki sasaran pencapaiannya sendiri, berbeda antara satu dengan yang lainnya. Masing-masing saling melengkapi, membentuk kekuatan dan ketinggian seorang muslim serta kelengkapan bagi Penegakkan Aturan Hidup Islam di atas aturan hidup lain.
· Shalat adalah training yang bertujuan agar setiap muslim mengetahui, memahami, menguasai dan mengamalkan dalam setiap lintasan hati, pemikiran, ucapan dan tindakannya bahwa setiap sendi kehidupan ini adalah dalam rangka sujud atau beribadah kepada Allah (QS.6 : 162). Karena pengertian ibadah dalam Islam berbeda sekali dengan ibadah dalam agama-agama lain. Ibadah dalam Islam tidak terbatas pada praktek-praktek ibadah khusus/ritual saja, tapi juga mencakup seluruh aktivitas hidup manusia. Apabila tujuan hidup kita adalah mengabdi pada Allah, maka hendaklah kita memandang seluruh fenomena hidup ini sebagai tanggung jawab moral yang berdimensi banyak. Seluruh tindakan kita, bahkan yang tampaknya kecil, harus dilakukan sebagai tindakan pengabdian kepada Allah.
· Zakat adalah training yang bertujuan agar setiap muslim mengetahui, memahami dan mengamalkan bahwa setiap harta dan rezeki statusnya adalah milik Allah dan setiap muslim berkewajiban untuk menegakkan keadilan sosial. Salah satu kriteria orang yang bertakwa adalah menginfakkan sebagian rizki yang telah Allah berikan (QS.2:2-3). Dan setiap muslim hendaknya sadar bahwa mereka hanya diberi amanah untuk menguasai, tapi kemudian berkewajiban untuk menginfakkannya (QS.57:7). Allah telah mengatur bahwa di dalam harta-harta kita sesungguhnya terdapat hak-hak orang lain (QS.70:24-25). Dengan berzakat sesungguhnya seseorang telah membersihkan hartanya dari sebagian kecil harta yang bukan menjadi haknya (QS.9:103). Kalau kita mempelajari dengan sungguh-sungguh sistem zakat ini, niscaya kita akan sampai pada kesimpulan bahwa dia merupakan konsep dasar tata ekonomi dalam Islam. Penjabaran konsep ini insya Allah merupakan solusi tata ekonomi dunia di masa yang akan datang.
· Shaum adalah training yang bertujuan untuk membebaskan muslim dari perbudakan kebiasaan, baik secara jasmani maupun rohani. Perbudakan kebiasaan terhadap jasmani manusia dapat dilihat dari pola perilaku makannya. Dengan shaum seorang muslim siap untuk makan kapan saja sesuai dengan yang Allah rizkikan kepadanya. Betapapun laparnya, seorang muslim tidak akan mencuri. Dengan training shaum ini seorang muslim dapat ikut merasakan kesulitan orang kecil yang belum tentu dalam seharinya selalu bertemu dengan nasi. Perbudakan kebiasaan terhadap ruhani terlihat dari kenyataan bahwa sebagian besar manusia lebih banyak memperturutkan hawa nafsu / syahwat daripada ketinggian ruhaninya. Terbukti segala macam bentuk akhlak dan perilaku, baik perkataan maupun perbuatan yang tidak Islami sebenarnya didasari oleh hawa nafsu. Semata-mata mengikuti pikiran dan perasaan bukan didasari oleh petunjuk. Orang yang selalu dibimbing petunjuk, akhlak dan perilakunya tentu mencerminkan ruhani Islam yang tinggi jauh dari perbuatan keji. Dalam shaum, seseoang dilatih untuk tidak berbuat bahkan berkata keji karena akan merusak shaumnya (Hadits :”Banyak orang yang berpuasa, tetapi tidak ada yang ia dapatkan kecuali hanya lapar dan dahaga”). Begitu pula, setelah Ramadhan berlalu apa yang kita latih dalam bulan suci tersebut seharusnya kita aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
· Haji adalah training yang bertujuan agar setiap muslim memahami dan mengamalkan persatuan dan persamaan derajat, baik secara fisik maupun spiritual dalam hubungan dengan sesama manusia. Kesatuan dan persamaan derajat secara fisikal yang ingin dicapai oleh training haji dilatihkan pada saat wukuf di Padang Arofah. Tidak ada perbedaan warna, bahasa, bangsa dan kedudukan sosial pada waktu itu. Semua sama di hadapan Allah, semua mengharapkan ampunan dan rahmat-Nya. Mabrur tidaknya haji seseorang diukur dari seberapa jauh seseorang menegakkan nilai-nilai persatuan dan persamaan derajat yang telah dikerjakan dalam training haji ke dalam kehidupan sehari-hari.
Label:
SYARI'AT ISLAM
AL QUR’AN SEBAGAI PEMBELA DI HARI KIAMAT

Abu Umamah r.a. berkata : “Rasulullah S.A.W telah menganjurkan supaya kami semua mempelajari Al-Qur’an, setelah itu Rasulullah S.A.W memberitahu tentang kelebihan Al-Qur’an.”
Telah bersabda Rasulullah S.A.W : Belajarlah kamu akan Al-Qur’an, di akhirat nanti dia akan datang kepada ahli-ahlinya, yang mana di kala itu orang sangat memerlukannya.”
Ia akan datang dalam bentuk seindah-indahnya dan ia bertanya, ” Kenalkah kamu kepadaku?” Maka orang yang pernah membaca akan menjawab : “Siapakah kamu?”
Maka berkata Al-Qur’an : “Akulah yang kamu cintai dan kamu sanjung, dan juga telah bangun malam untukku dan kamu juga pernah membacaku di waktu siang hari.”
Kemudian berkata orang yang pernah membaca Al-Qur’an itu : “Adakah kamu Al-Qur’an?” Lalu Al-Qur’an mengakui dan menuntun orang yang pernah membaca mengadap Allah S.W.T. Lalu orang itu diberi kerajaan di tangan kanan dan kekal di tangan kirinya, kemudian dia meletakkan mahkota di atas kepalanya.
Pada kedua ayanh dan ibunya pula yang muslim diberi perhiasan yang tidak dapat ditukar dengan dunia walau berlipat ganda, sehingga keduanya bertanya : “Dari manakah kami memperolehi ini semua, pada hal amal kami tidak sampai ini?”
Lalu dijawab : “Kamu diberi ini semua kerana anak kamu telah mempelajari Al-Qur’an.”
Label:
SYARI'AT ISLAM
~~{101 ALASAN WANITA MEMAKAI JILBAB}~~

1. Menjalankan syi’ar Islam.
2. Berniat untuk ibadah.
3. Menutup aurat terhadap yang bukan muhrim.
4. Karena saya ingin ta’at kepada Allah yang telah menciptakan saya, menyempurnakan kejadian, memberi rizki, melindungi, dan menolong saya.
5. Karena saya ingin ta’at kepada Rasul-Nya, pembimbing ummat dengan risalah beliau.
6. Untuk memperoleh Ridho Allah (InsyaAllah).
7. Merupakan wujud tanda bersyukur atas nikmat-Nya yang tiada putus.
8. Seluruh ulama sepakat bahwa hukum mengenakan jilbab itu wajib.
9. Agar kaum wanita menutup auratnya.
10. Bukan karena gaya-gayaan.
11. Bukan karena mengikut trend.
12. Bukan karena berlagak sok suci.
13. Lebih baik sok suci dari pada sok zholim .
14. Tidak sekadar bermaksud agar berbeda dari yang lain.
15. Meninggikan derajat wanita dari belenggu kehinaan yang hanya menjadi objek nafsu semata.
16. Jilbab cocok untuk semua wanita yang mau menjaga dirinya dari objek nafsu semata.
17. Saya ingin menjadi wanita solihah.
18. Saya tengah berusaha mencapai derajat teqwa.
19. Jilbab adalah pakaian taqwa.
20. Jilbab adalah identitas wanita muslimah.
21. Diawali dengan mengenakan jilbab, saya ingin menapak jalan ke surga.
22. Menjauhkan diri dari azab panasnya api neraka di hari kemudian.
23. Istri-istri Rasulullah berbusana muslimah.
24. Para sahabiah (sahabat Rasulullah yang wanita) juga berbusana muslimah.
25. Mereka merupakan panutan seluruh muslimah, begitu juga saya.
26. Semoga Allah memberikan kepada kita balasan jannah yang sama seperti mereka.
27. Untuk meninggikan izzah Islam.
28. Untuk meninggikan izzah (kemuliaan) diri sebagai wanita (muslimah).
29. Jilbab lebih melindungi diri.
30. Membuat saya lebih merasa aman.
31. Menjaga diri dari gangguan lelaki usil.
32. Menjaga diri dari obyek pandangan lelaki yang hanya ingin ‘cuci mata’.
33. Menjaga diri dari objek syahwat lelaki.
34. Menjaga diri dari mata lelaki yang jelalatan.
35. Menjaga diri dari tangan-tangan usil yang ingin menjamah.
36. Menghin dari zina mata dan zina hati.
37. Merupakan pencegahan dari perbuatan zina itu sendiri.
38. Jilbab dapat menghindari saya dari sikap-sikap yang negatif.
39. Jilbab dapat menghapus keinginan-keinginan yang menyimpang.
40. Membuat saya lebih bersahaja.
41. Membuat saya lebih khusyu’.
42. Mejauhkan saya dari perbuatan dosa (insyaAllah).
43. Membuat saya malu bila berbuat dosa.
44. Mendekatkan saya pada Allah.
45. Mendekatkan saya pada Rasulullah.
46. Mendekatkan saya pada nabi-nabi-Nya.
47. Mendekatkan saya pada sesama muslim. 4
8. Mendekatkan saya pada ajaran Islam.
49. Membuat saya tetap ingin belajar tentang Islam.
50. Membuat saya selalu merasa haus akan ajaran Islam.
51. Membuat saya tetap ingin menjalankan ajaran Islam.
52. Ajaran Islam berlaku sepanjang masa, tidak ada yang kuno.
53. Berjilbab bukan sesuatu yang kuno.
54. Mengatakan berjilbab itu kuno berarti telah menggugat otoritas Allah.
55. Allah Yang Maha Mengetahui lebih tahu apa yang terbaik bagi ummat-Nya.
56. Berjilbab, berarti menandakan kemajuan penerapan ajaran Islam di masa kini. 57. Merupakan satu barometer telah terbentuknya suatu lingkungan yang Islami. 58. Membedakan diri dari penganut agama lain.
59. Memudahkan dalam pengidentifikasian sesama saudari seiman.
60. Memperkuat tali silaturahmi dan ukuwah sesama muslimah.
61. Menghilangkan keraguan saya bila ingin menyapa saudari muslimah.
62. Memudahkan menanamkan rasa sayang-menyayangi sesama saudara/saudari seiman.
63. Membuat saya lebih terlihat anggun.
64. Membuat saya terlihat menyenangkan.
65. Membuat saya lebih terlihat wanita.
66. Tidak terlihat seperti laki-laki.
67. Membuat saya selalu berada dalam lingkungan yang Islami.
68. Jilbab menjaga saya dari pergaulan yang salah.
69. Memudahkan saya, dengan ijin Allah, mengenal lelaki yang salih.
70. Wanita yang baik (salihah) dengan lelaki yang baik (salih) pula.
71. Mudah-mudahan saya diberi jodoh lelaki yang salih.
72. Jodoh merupakan urusan Allah.
73. Dengan keta’atan pada Allah, Allah akan memberikan kemudahan-Nya.
74. Memudahkan saya dalam beraktifitas..
75. Membuat lebih mudah bergerak.
76. Jilbab menjagaku sehingga tidak terlihat lekuk-lekuk tubuh
77. Sangat repot bila memakai pakaian wanita seperti trend saat ini (yang ketat). 78. Saya tidak suka memakai celana jeans.
79. Celana jeans yang ketat dapat menyebabkan kanker rahim karena suhu di sekitar rahim tidak beraturan.
80. Menghemat waktu dalam berpakaian.
81. Menghemat waktu dalam berhias.
82. Tidak perlu repot-repot selalu berusaha mengikuti trend mode yang berkembang.
83. Menghemat biaya untuk membeli pakaian yang sedang trend.
84. Menghemat biaya untuk membeli make up.
85. Melindungi kulit wajah dari make up yang dapat merusak kulit.
86. Melindungi kulit dari sengatan sinar matahari.
87. Meminimalkan penyakit kanker kulit.
88. Sengatan matahari dapat mengurangi kelembaban kulit sehingga kulit jadi kering.
89. Meminimalkan munculnya bintik-bintik hitam pada permukaan kulit akibat perubahan pigmen di usia tertenu.
90. Melindungi rambut dari debu-debu yang berterbangan.
91. Debu-debu itu dapat mengotori rambut dan menyebabkan rambut mudah rontok yang berakibat kebotakan.
92. Menuntun saya untuk hidup lebih sederhana.
93. Menghindari hidup yang konsumtif.
94. Membuat diri tidak silau dengan kemegahan dunia dan segala perhiasannya. 95. Membuat saya lebih memikirkan hal lain selain mode dan perhiasan.
96. Menempatkan wanita menjadi subjek dalam proses pembangunan ummat.
97. Lebih mudah dalam menabung.
98. Memiliki kesempatan untuk melakukan ibadah haji.
99. Memiliki kesempatan lebih banyak untuk berinfaq dan sedekah.
100. Itu berarti lebih banyak beramal untuk bekal di hari kemudian.
101. Membuat saya merasa menjadi wanita seutuhnya. . Sebenarnya, pasti alasannya lebih dari
101, lebih banyak dari itu.
Label:
SYARI'AT ISLAM
~~{HUKUM SEKS LESBI}~~
Sihaq (lesbi) adalah apa yang terjadi antara wanita dengan wanita berupa gesekan dua farji kemaluan wanita.
Berkata penulis kamus Al-Lisan (Lisaanul ‘Arab pada judul سحق.), “kata اَلسَّحْقُ artinya ialah yang lembut dan yang halus, dan مُسَاحَقَةُ النِّسَاءِ adalah kalimat lafal yang terlahir (darinya).”
...
Ibnu Qudamah berkata dalam kitabnya Al-Mughni (10/162), “Jika telah bergesek dua wanita maka keduanya melakukan zina yang terlaknat berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam bahwasanya Beliau Shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda,
” إِذَا أَتَتِ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَهُمَا زَانِيَتَانِِ “
“Apabila seorang wanita mendatangi (menyetubuhi) seorang wanita maka keduanya berzina.” tidak ada batasan dalam hal ini pada keduanya karena tidak ada ilaj (Ilaj ( إِيْلاجٌ ) ialah masuknya kepala zakar pria pada kemaluan wanita.) ( إِيْلاجٌ ) di dalamnya.
Maka hal itu serupa dengan mubasyaroh (Mubasyarah (مُبَاشَرَةٌ )ialah hubungan badan antara suami dan istri) ( مُبَاشَرَةٌ ) tanpa farji dan keduanya harus dihukum karena telah berbuat zina yang tidak ada batasan di dalamnya, persis dengan seorang lelaki yang menggauli wanita tanpa jima’ (hubungan intim).”
Al-Imam Al-Alusi berkata di dalam Ruhul Ma’ani, Jilid ke-8, hlm. 172-173, setelah berbicara tentang gay dan kejelekannya, beliau Rahimahullah berkata,
” وَأُلْحِقَ بِهَا السِّحَاقُ وَبَدَا أَيْضًا فِيْ قَوْمِ لُوْطٍ، فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَأْتِي الْمَرْأَةَ “
“Sihaq (lesbi) masuk dalam kategori liwat yang juga terjadi pada kaum Luth, yaitu seorang wanita menyetubuhi wanita.”
Dari Hudzaifah Radhiallaahu ’anhu,
“إِنَّمَا حَقُّ الْقَوْلِ عَلَى قَوْمِ لُوْطٍ حِيْنَ اسْتَغْنَى النِّسَاءُ بِالنِّسَاءِ ، وَالرِّجَالُ بِالرِّجَالِ”
“Sesungguhnya benarlah ucapan (Allah Subhaanahu wa Ta’ala) atas kaum Luth tatkala kaum wanita (dari mereka) merasa cukup dengan para wanita dan kaum lelaki merasa cukup dengan para lelaki.” (Para perawi hadits ini terpercaya, hadits ini dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’b Al-Iimaan dan oleh As-Suyuthi dalam Ad-Daar Al-Mantsuur (3/100)
Diriwayatkan dari Abu Hamzah, beliau berkata, ”Saya pernah mengatakan kepada Muhammad bin Ali bahwa:
“عَذَّبَ اللهُ نِسَاءَ قَوْمِ لُوْطٍ لِعَمَلِ رِجَالِهِمْ”’
“Allah ’Azza Wa Jalla mengadzab para wanita kaum Luth karena perbuatan para lelaki mereka?”
Kemudian, Muhammad bin Ali berkata:
“اَللهُ أَعْدَلُ مِنْ ذَلِكَ ، اِسْتَغْنَى الرِّجَالُ بِالرِّجَالِ ، وَالنِّسَاءُ بِالنِّسَاءِ”
“Allah lebih adil dari itu (adanya adzab) karena, kaum lelaki telah merasa cukup dengan para lelaki dan kaum wanita telah merasa cukup dengan para wanita.” ( Hadits ini dikeluarkan oleh Al-Baihaqi, Ibnu Abiddunya dan Ibnu ‘Asakir)
Hukuman Perbuatan Sihaq (Lesbi)
Kita telah melihat apa yang dinukil oleh sebagian (ulama) tentang hukuman Allah Subhaanahu wa ta’ala terhadap para wanita kaum Luth bersamaan dengan para lelaki mereka, yaitu ketika para lelaki merasa cukup dengan kaum lelaki maka hukumannya pun telah diketahui, tidaklah samar bagi seorang pun.
Meskipun Ibnul Qayyim berkata,
” وَلَكِنْ لاَ يَجِبُ الْحَدُّ بِذَلِكَ لِعَدَمِ الإِيْلاَجِ، وَإِنْ أُطْلِقَ عَلَيِهِمَا اسْمُ الزِّنَا الْعَامُ كَزِنَا الْعَيْنِ وَالْيَدِ وَالرَّجُلِ وَالْفَمِ “
“Akan tetapi, tidaklah wajib padanya (yaitu dalam perbuatan lesbi) hukuman (bunuh) karena tidak adanya ilaj walaupun disematkan kepada keduanya (dimaksud oleh Ibnul Qayyim dengan ucapannya “kepada keduanya” ialah seorang lelaki menggauli lelaki lain dengan kemaluan tanpa adanya ilaj dan seorang wanita yang menggauli wanita lain maka tidak terjadi ilaj padanya.) nama zina secara umum, seperti zina mata, zina tangan, zina kaki, dan zina mulut.” ( Al-Jawaab Al-Kaafi, hlm. 201.)
Demikian juga, Selain beliau ada yang berkata,
” أَنَّهُ لَيْسَ فِيْهِ إِلاَّ التَّعْزِيْرُ “
“Tidaklah ada pada perbuatan lesbi, kecuali ta’zir” (Ta’zir adalah hukuman bagi para pelaku maksiat tidak sampai dibunuh.)
Akan tetapi, tidaklah hal tersebut menjadikan kita untuk menyepelekan dan menganggap remeh dosa lesbi karena seorang wanita jika menjalani dosa tersebut, ia telah meletakkan kedua kakinya di atas jalan pebuatan yang keji. Ia akan melakukan yang selain dari itu dengan lebih cepat, jika terbuka sebuah kesempatan (baginya). Dan jika hukumannya berupa ta’zir (hukuman selain dibunuh), apakah setiap wanita yang melakukan hal tersebut akan pergi untuk dita’zir dan disucikan atau hukumannya ditangguhkan sampai (datang) hari kerugian dan penyesalan?
وَلَعَذَابُ الآخِرَةِ أَشَقُّ
“Dan sesungguhnya azab akhirat adalah lebih keras.” (QS. Ar-Ra’d [13]: 34)
Berkata penulis kamus Al-Lisan (Lisaanul ‘Arab pada judul سحق.), “kata اَلسَّحْقُ artinya ialah yang lembut dan yang halus, dan مُسَاحَقَةُ النِّسَاءِ adalah kalimat lafal yang terlahir (darinya).”
...
Ibnu Qudamah berkata dalam kitabnya Al-Mughni (10/162), “Jika telah bergesek dua wanita maka keduanya melakukan zina yang terlaknat berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam bahwasanya Beliau Shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda,
” إِذَا أَتَتِ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَهُمَا زَانِيَتَانِِ “
“Apabila seorang wanita mendatangi (menyetubuhi) seorang wanita maka keduanya berzina.” tidak ada batasan dalam hal ini pada keduanya karena tidak ada ilaj (Ilaj ( إِيْلاجٌ ) ialah masuknya kepala zakar pria pada kemaluan wanita.) ( إِيْلاجٌ ) di dalamnya.
Maka hal itu serupa dengan mubasyaroh (Mubasyarah (مُبَاشَرَةٌ )ialah hubungan badan antara suami dan istri) ( مُبَاشَرَةٌ ) tanpa farji dan keduanya harus dihukum karena telah berbuat zina yang tidak ada batasan di dalamnya, persis dengan seorang lelaki yang menggauli wanita tanpa jima’ (hubungan intim).”
Al-Imam Al-Alusi berkata di dalam Ruhul Ma’ani, Jilid ke-8, hlm. 172-173, setelah berbicara tentang gay dan kejelekannya, beliau Rahimahullah berkata,
” وَأُلْحِقَ بِهَا السِّحَاقُ وَبَدَا أَيْضًا فِيْ قَوْمِ لُوْطٍ، فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَأْتِي الْمَرْأَةَ “
“Sihaq (lesbi) masuk dalam kategori liwat yang juga terjadi pada kaum Luth, yaitu seorang wanita menyetubuhi wanita.”
Dari Hudzaifah Radhiallaahu ’anhu,
“إِنَّمَا حَقُّ الْقَوْلِ عَلَى قَوْمِ لُوْطٍ حِيْنَ اسْتَغْنَى النِّسَاءُ بِالنِّسَاءِ ، وَالرِّجَالُ بِالرِّجَالِ”
“Sesungguhnya benarlah ucapan (Allah Subhaanahu wa Ta’ala) atas kaum Luth tatkala kaum wanita (dari mereka) merasa cukup dengan para wanita dan kaum lelaki merasa cukup dengan para lelaki.” (Para perawi hadits ini terpercaya, hadits ini dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’b Al-Iimaan dan oleh As-Suyuthi dalam Ad-Daar Al-Mantsuur (3/100)
Diriwayatkan dari Abu Hamzah, beliau berkata, ”Saya pernah mengatakan kepada Muhammad bin Ali bahwa:
“عَذَّبَ اللهُ نِسَاءَ قَوْمِ لُوْطٍ لِعَمَلِ رِجَالِهِمْ”’
“Allah ’Azza Wa Jalla mengadzab para wanita kaum Luth karena perbuatan para lelaki mereka?”
Kemudian, Muhammad bin Ali berkata:
“اَللهُ أَعْدَلُ مِنْ ذَلِكَ ، اِسْتَغْنَى الرِّجَالُ بِالرِّجَالِ ، وَالنِّسَاءُ بِالنِّسَاءِ”
“Allah lebih adil dari itu (adanya adzab) karena, kaum lelaki telah merasa cukup dengan para lelaki dan kaum wanita telah merasa cukup dengan para wanita.” ( Hadits ini dikeluarkan oleh Al-Baihaqi, Ibnu Abiddunya dan Ibnu ‘Asakir)
Hukuman Perbuatan Sihaq (Lesbi)
Kita telah melihat apa yang dinukil oleh sebagian (ulama) tentang hukuman Allah Subhaanahu wa ta’ala terhadap para wanita kaum Luth bersamaan dengan para lelaki mereka, yaitu ketika para lelaki merasa cukup dengan kaum lelaki maka hukumannya pun telah diketahui, tidaklah samar bagi seorang pun.
Meskipun Ibnul Qayyim berkata,
” وَلَكِنْ لاَ يَجِبُ الْحَدُّ بِذَلِكَ لِعَدَمِ الإِيْلاَجِ، وَإِنْ أُطْلِقَ عَلَيِهِمَا اسْمُ الزِّنَا الْعَامُ كَزِنَا الْعَيْنِ وَالْيَدِ وَالرَّجُلِ وَالْفَمِ “
“Akan tetapi, tidaklah wajib padanya (yaitu dalam perbuatan lesbi) hukuman (bunuh) karena tidak adanya ilaj walaupun disematkan kepada keduanya (dimaksud oleh Ibnul Qayyim dengan ucapannya “kepada keduanya” ialah seorang lelaki menggauli lelaki lain dengan kemaluan tanpa adanya ilaj dan seorang wanita yang menggauli wanita lain maka tidak terjadi ilaj padanya.) nama zina secara umum, seperti zina mata, zina tangan, zina kaki, dan zina mulut.” ( Al-Jawaab Al-Kaafi, hlm. 201.)
Demikian juga, Selain beliau ada yang berkata,
” أَنَّهُ لَيْسَ فِيْهِ إِلاَّ التَّعْزِيْرُ “
“Tidaklah ada pada perbuatan lesbi, kecuali ta’zir” (Ta’zir adalah hukuman bagi para pelaku maksiat tidak sampai dibunuh.)
Akan tetapi, tidaklah hal tersebut menjadikan kita untuk menyepelekan dan menganggap remeh dosa lesbi karena seorang wanita jika menjalani dosa tersebut, ia telah meletakkan kedua kakinya di atas jalan pebuatan yang keji. Ia akan melakukan yang selain dari itu dengan lebih cepat, jika terbuka sebuah kesempatan (baginya). Dan jika hukumannya berupa ta’zir (hukuman selain dibunuh), apakah setiap wanita yang melakukan hal tersebut akan pergi untuk dita’zir dan disucikan atau hukumannya ditangguhkan sampai (datang) hari kerugian dan penyesalan?
وَلَعَذَابُ الآخِرَةِ أَشَقُّ
“Dan sesungguhnya azab akhirat adalah lebih keras.” (QS. Ar-Ra’d [13]: 34)
Label:
SYARI'AT ISLAM
~~{HUKUM BAGI WANITA HAIDH}~~

Memotong rambut dan kuku saat haidh bukan hal yang terlarang saat seorang wanita mendapat haidh. Sebab landasan syar’i atas larangan hal itu tidak berlandaskan dalil Quran maupun sunnah, kecuali hanya sekedar nalar manusiawi. Seharusnya ada dalil yang tegas dari kitabullah atau sunnaturasulillah yang diba......wakan oleh mereka yang mengatakan hal itu.
Adapun perbuatan yang haram dilakukan oleh wanita yang sedang haid, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan As-sunnah antara lain adalah:
1. Shalat
Seorang wanita yang sedang mendapatkan haid diharamkan untuk melakukan salat. Begitu juga mengqada` salat. Sebab seorang wanita yang sedang mendapat haid telah gugur kewajibannya untuk melakukan salat. Dalilnya adalah hadis berikut ini:
عَنْ عَائِشَةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا: أنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِنَّ دَمَ الحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلاةِ، فَإِذا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي، رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ، وَصَحَّحَهُ ابنُ حِبَّانَ وَالحَاكِمُ، وَاسْتَنْكَرَهُ أَبُو حَاتِمٍ
Dari Aisyah ra berkata, Fatimah binti Abi Hubaisy mendapat darah istihadha, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, Darah haidh itu berwarna hitam dan dikenali. Bila yang yang keluar seperti itu, janganlah shalat. Bila sudah selesai, maka berwudhu’lah dan lakukan shalat. .
Dari Aisyah ra. berkata, Di zaman Rasulullah SAW dahulu kami mendapat haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqada` puasa dan tidak diperintah untuk mengqada` salat. .
Selain itu juga ada hadis lainnya:
`Dari Fatimah binti Abi Khubaisy bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila kamu mendapatkan haid maka tinggalkan salat.
2. Berwudu` atau Mandi
As Syafi`iyah dan al-Hanabilah mengatakan bahwa `wanita yang sedang mendapatkan haid diharamkan berwudu`dan mandi janabah. Maksudnya adalah bahwa seorang yang sedang mendapatkan haidh dan darah masih mengalir, lalu berniat untuk bersuci dari hadats besarnya itu dengan cara berwudhu’ atau mandi janabah, seolah-olah darah haidhnya sudah selesai, padahal belum selesai.
Sedangkan mandi biasa dalam arti membersihkan diri dari kuman, dengan menggunakan sabun, shampo dan lainnya, tanpa berniat bersuci dari hadats besar, bukan merupakan larangan.
3. Puasa
Wanita yang sedang mendapatkan haid dilarang menjalankan puasa dan untuk itu ia diwajibkannya untuk menggantikannya dihari yang lain.
وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رضيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: أَلَيْسَ إِذا حَاضَتِ المَرْأَةُ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abi Said Al-Khudhri ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bukankah bila wanita mendapat hatdh, dia tidak boleh shalat dan puasa?
4. Tawaf
Seorang wanita yang sedang mendapatkan haid dilarang melakukan tawaf. Sedangkan semua praktek ibadah haji tetap boleh dilakukan. Sebab tawaf itu mensyaratkan seseorang suci dari hadas besar.
وَعَنْ عَائِشةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا قَالَت: لَمَّا جِئْنَا سَرِفَ حِضْتُ، فَقَالَ النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم: افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لا تَطُوْفِي بِالبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila kamu mendapat haid, lakukan semua praktek ibadah haji kecuali bertawaf di sekeliling ka`bah hingga kamu suci.
5. Menyentuh mushaf dan Membawanya
Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran Al-Kariem tentang menyentuh Al-Quran:
لا يمسه إلا المطهرون
Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci
Jumhur Ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar termasuk juga orang yang haidh dilarang menyentuh mushaf Al-Quran
6. Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran
Kecuali dalam hati atau doa/zikir yang lafznya diambil dari ayat Al-Quran secara tidak langsung.
`Rasulullah SAW tidak terhalang dari membaca Al-Quran kecuali dalam keadaan junub`.
Namun ada pula pendapat yang membolehkan wanita haidh membaca Al-Quran dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa haidhnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak.
Pendapat ini adalah pendapat Malik. Demikian disebutkan dalam Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal 133.
7. Masuk ke Masjid
Dari Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh.
8. Bersetubuh
Wanita yang sedang mendapat haid haram bersetubuh dengan suaminya. Keharamannya ditetapkan oleh Al-Quran Al-Kariem berikut ini:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Yang dimaksud dengan menjauhi mereka adalah tidak menyetubuhinya.
Sedangkan al-Hanabilah membolehkan mencumbu wanita yang sedang haid pada bagian tubuh selain antara pusar dan lutut atau selama tidak terjadi persetubuhan. Hal itu didasari oleh sabda Rasulullah SAW ketika beliau ditanya tentang hukum mencumbui wanita yang sedang haid maka beliau menjawab:
وَعَنْ أَنَسٍ رضيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ اليَهُودَ كَانت إِذا حَاضَتِ المَرْأَةُ فِيْهِمْ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: اصْنَعُوا كُلَّ شَىءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ، رَوَاهُ مُسْلِمٌ
`Dari Anas ra. bahwa orang Yahudi bisa para wanita mereka mendapat haidh, tidak memberikan makanan. Rasulullah SAW bersabda, Lakukan segala yang kau mau kecuali hubungan badan.
وَعَنْ عَائِشَةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا قَالَت: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ، فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَا حَائِضٌ، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Aisyahra berkata, Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk memakain sarung, beliau mencumbuku sedangkan aku dalam keadaan datang haidh.
Keharaman menyetubuhi wanita yang sedang haid ini tetap belangsung sampai wanita tersebut selesai dari haid dan selesai mandinya. Tidak cukup hanya selesai haid saja tetapi juga mandinya. Sebab di dalam al-Baqarah ayat 222 itu Allah menyebutkan bahwa wanita haid itu haram disetubuhi sampai mereka menjadi suci dan menjadi suci itu bukan sekedar berhentinya darah namun harus dengan mandi janabah, itu adalah pendapat al-Malikiyah dan as Syafi`iyah serta al-Hanafiyah.
Label:
SYARI'AT ISLAM
Langganan:
Postingan (Atom)


